News Ticker

Menu

SNI Kayu Lapis Part I

Standar Nasional Indonesia
SNI 01-5008.2-1999/
Revisi SNI 01-2704-1992
KAYU LAPIS DAN PAPAN BLOK PENGGUNAAN UMUM
1.  Ruang lingkup
Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah, klasifikasi, pembuatan, syarat mutu, syarat ukuran, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, dan cara pengemasan, sebagai pedoman pengujian kayu lapis dan papan blok penggunaan umum yang diproduksi di Indonesia.
2.  A c u a n
2.1.  Japanese Agricultural Standard Of Flywood For General Use No. 1639, 1986.
2.2.  British Standard No. 6566 tahun 1985.

3.  Definisi
Kayu lapis dan papan blok penggunaan umum adalah kayu lapis dan papan blok yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan tanpa diproses lebih lanjut.
4.  Lambang dan Singkatan
4.1. Ø adalah diameter cacat
4.2. p adalah panjang kayu lapis
4.3. t adalah tebal kayu lapis
4.4. l adalah lebat kayu lapis
4.5. bh adalah buah
5.  Istilah
5.1.  Berat kering mutlak adalah berat suatu benda yang telah bebas air sama sekali, yaitu diperoleh pada keadaan kering oven.
5.2.  Cacat adalah suatu kelainan yang terdapat pada kayu lapis yang dapat mempengaruhi mutu kayu lapis tersebut.
5.3.  Cacat alami adalah cacat yang terjadi atau terdapat pada kayu lapis yang disebabkan oleh faktor alami.
5.4.  Cacat teknis adalah cacat yang terjadi atau terdapat pada kayu lapis yang disebabkan oleh faktor teknis atau proses pengolahan.
5.5.  Cacat amplas adalah cacat yang terjadi pada saat pengamplasan.
5.6.  Cacat kempa adalah cacat yang terjadi pada saat pengempaan.
5.7.  Cacat pisau adalah cacat yang terjadi pada saat pengupasan.
5.8.  Celah adalah cacat terbuka (alur) yang terjadi akibat kurang rapatnya sambungan venir.
5.9.  Damar basah adalah semacam getah yang bersifat lekat dan basah.
5.10.  Delaminasi adalah mengelupasnya venir pada bagian tepi kayu lapis.
5.11.  Dempul adalah bahan yang dipergunakan untuk menambal cacat terbuka pada kayu lapis.
5.12.  Diagonal adalah garis lurus yang menghubungkan dua titik sudut yang saling berhadapan pada permukaan kayu lapis.
5.13.  Goresan adalah cacat yang terjadi pada permukaan kayu lapis karena goresan.
5.14.  Kadar air adalah jumlah air yang terdapat didalam kayu lapis yang dinyatakan dalam persen (%) terhadap kayu lapis dalam keadaan kering mutlak.
5.15.  Kantung damar adalah rongga yang terdapat diantara lingkaran tumbuh atau tempat lainnya didalam kayu yang berisi semacam getah dalam keadaan padat.
5.16.  Kayu gergajian adalah kayu persegi empat dengan ukuran tertentu yang diperoleh dengan menggergaji kayu bundar atau kayu lainnya.
5.17.  Kayu lapis adalah suatu produk yang diperoleh dengan cara menyusun bersilangan tegak lurus lembaran venir yang diikat dengan perekat.
5.18.  Kayu lapis/papan blok contoh adalah kayu lapis atau papn blok yang diambil dari suatu partai dengan cara atau metode pengambilan contoh yang telah ditetapkan, sehingga dapat mewakili partai tersebut dalam pengujian.
5.19.  Ketebalan tidak rata adalah keragaman tebal pada satu lembar kayu lapis dan papan blok penggunaan umum.
5.20.  Koefisien adalah angka koreksi keteguhan rekat kayu lapis, yang besarnya ditentukan oleh rasio atau perbandingan antara tebal inti dengan lapisan muka.
5.21.  Kulit tersisip adalah kulit yang tertutup oleh kayu, apabila kulitnya hilang dapat mengakibatkan celah atau lubang pada kayu.
5.22.  Lapisan belakang adalah lapisan pada bagian belakang kayu lapis dan papan blok yang mutunya tidak perlu sebaik lapisan muka.
5.23.  Lapisan dalam adalah lapisan pada bagian dalam kayu lapis dan papan blok.
5.24.  Lapisan inti adalah lapisan tengah kayu lapis dan papan blok.
5.25.  Lapisan muka adalah lapisan pada bagian muka kayu lapis dan papan blok yang mempunyai mutu lebih baik dari pada lapisan belakang ataupun lapisan dalam.
5.26.  Lapuk adalah keadaan kayu yang ditandai dengan buram/tidak bercahayanya warna kayu, berkurangnya kekuatan dan terjadinya pelunakan pada kayu.
5.27.  Lepuh adalah tempat atau bagian dari venir yang tidak melekat, sedangkan disekitarnya melekat
5.28.  Lubang gerek adalah lubang yang berpenampang sempit bulat atau panjang, yang disebabkan oleh serangan serangga penggerek atau cacing laut.
5.29.  Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri dari:
5.29.1.  Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua daripada warna kayu disekitarnya.
5.29.2.  Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya, bila busuknya sudah lanjut, maka kayu dapat berlubang atau mata kayunya lepas.
5.30.  Mutu kayu lapis dan papan blok adalah suatu nilai kegunaan kayu lapis dan papan blok, yang tingkatannya ditentukan oleh faktor cacat.
5.31.  Noda adalah cacat yang disebabkan oleh bekas perekat, kertas, oli atau minyak pada permukaan kayu lapis.
5.32.  Papan blok adalah kayu lapis yang lapisan intinya terdiri dari potongan kayu gergajian atau potongan kayu lapis atau potongan papan lainnya.
5.33.  Pecah adalah terpisahnya serat kayu.
5.34.  Perekat adalah suatu bahan yang dapat mengikat dua buah benda melalui ikatan permukaan.
5.35.  Permukaan kasar adalah bagian permukaan kayu lapis yang masih kasar bila dibandingkan dengan bagian lain pada permukaan tersebut.
5.36.  Perubahan warna adalah penyimpangan warna dari warna aslinya, biasanya disebabkan oleh jamur, reaksi antara besi pisau kupas dengan zat ekstraktif dari kayu, bahan kimia dalam perekat  dan sebagainya.
5.37.  Potongan kasar adalah cacat pada bagian tepi kayu lapis yangterjadi pada saat pemotongan.
5.38.  Sambungan adalah garis pertemuan sisi tebal antara dua lembar venir pada bidang yang sama.
5.39.  Sisipan adalah suatu bentuk tambalan yang sempit memanjang pada bagian tepi kayu lapis.
5.40.  Tambalan adalah penutupan cacat terbuka dengan venir dan memakai perekat.
5.41.  Tumpang tindih adalah suatu keadaan di mana venir yang membentuk kayu lapis salah letak sehingga menghimpit venir di sebelahnya.
5.42.  Ukuran kurang adalah cacat yang disebabkan oleh adanya ukuran venir yang lebih pendek daripada ukuran kayu lapis.
5.43.  Ukuran nominal adalah ukuran baku yang berlaku dalam perdagangan.
5.44.  Venir adalah lembaran tipis kayu yang dihasilkan dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu persegian.
6.  Klasifikasi
6.1.  Tipe kayu lapis dan papan blok
Kayu lapis dan papan blok penggunaan umum diklasifikasikan menjadi 4 tipe berdasarkan kekuatan ikatan perekatnya yaitu:
6.1.1.  Tipe Eksterior I, adalah kayu lapis dan papan blok yang dalam penggunaannya tahan terhadap cuaca dalam waktu relatif lama.
6.1.2.  Tipe Eksterior II, adalah kayu lapis dan papan blok yang dalam penggunaannya tahan terhadap cuaca dalam waktu relatif pendek.
6.1.3.  Tipe Interior I, adalah kayu lapis dan papan blok yang dalam penggunaannya hanya tahan terhadap kelembaban udara tinggi.
6.1.4.  Tipe Interior II, adalah kayu lapis dan papan blok yang dalam penggunaannya hanya tahan terhadap kelembaban udara rendah.
6.2.  Mutu kayu lapis dan papan blok
Penetapan mutu kayu lapis dan papan blok penggunaan umum didasarkan pada mutu penampilan dengan cara:
6.2.1.  Penetapan mutu berdasarkan pada lapisan muka, terdiri dari kode kelas mutu berturut-turut A, B, C dan D, maksudnya adalah lapisan mukanya memenuhi persyaratan mutu A, B, C dan D, sedangkan lapisan belakangnya memenuhi persyaratan minimal mutu lapisan belakang.
6.2.2.  Penetapan mutu berdasarkan mutu lapisan muka dan lapisan belakang, terdiri dari kode kelas mutu A/A, A/B, A/C, A/D, B/B, B/C, B/D, C/C, C/D dan D/D, maksudnya adalah huruf pertama menyatakan persyaratan mutu lapisan muka, sedangkan huruf terakhir menyatakan persyaratan mutu lapisan belakang.
7.  Syarat Mutu
7.1.  Syarat mutu penampilan
7.1.1.  Syarat umum
a) Tidak diperkenankan adanya delaminasi dan lepuh.

b) Pada lapisan dalam diperkenankan adanya cacat berupa mata kayu sehat/busuk, lubang gerek, kulit tersisip, kantung damar, damar basah, perubahan warna, pecah, tambalan, permukaan kasar, sambungan, sisipan dan cacat lain asalkan tidak mempengaruhi permukaan kayu lapis.

Share This:

Post Tags:

Ir. Sushardi SKH, MP.

---

No Comment to " SNI Kayu Lapis Part I "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM