SNI Kayu Lapis Part II
7.1.2. Syarat khususa) Syarat khusus mutu penampilan lapisan muka tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1. Persyaratan mutu lapisan muka
No. Cacat Mutu A B C D 1 CACAT ALAMI 1.1. Mata kayu Sehat Ø < 25 mm, 4 bh, tersebar, diamplas rata Ø < 45 mm, 6 bh, tersebar, diamplas rata Tidak dibatasi, tersebar, diamplas rata Tidak dibatasi, diamplas rata Busuk Tidak diperkenankan Ø < 15 mm, 6 bh, tersebar, didempul diamplas rata Ø < 25 mm, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, didempul, diamplas rata 1.2. Lubang Gerek bulat Ø < 1 mm, 5 bh, tersebar, didempul, diamplas rata, bebas dari pinggiran hitam Ø < 2 mm, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, didempul, diamplas rata Gerek panjang Tidak diperkenankan Ø < 1 mm x 10 mm jumlah 4 kali luas permukaan kayu lapis dalam m2, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, didempul, diamplas rata Lubang lainnya Ø < 1 mm, 5 bh, tersebar, didempul, diamplas rata, bebas dari pinggiran hitam Ø < 2 mm, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, didempul, diamplas rata 1.3. Kantung damar/kulit tersisip Diperkenankan, didempul Diperkenankan, didempul Diperkenankan, didempul Diperkenankan 1.4. Damar basah Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit Tidak dibatasi, asal tidak mengganggu penggunaan 1.5. Perubahan warna Tidak diperkenankan < 5% luas permukaan < 10% luas permukaan Tidak dibatasi 1.6. Lapuk Tidka diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit Sedikit 1.7. Retak melintang Tidak diperkenankan Panjang < 50 mm, seperti rambut Panjang < 100 mm, seperti rambut Tidak dibatasi 2. CACAT TEKNIS 2.1. Pecah < 2 mm x 250 mm, atau < 3 mm x 200 mm tiap ujung < 2 bh, didempul, diamplas rata < 2 mm x 600 mm, atau < 3 mm x 350 mm tiap ujung < 3 bh, didempul, diamplas rata < 5 mm x 1/3 p, didempul, diamplas rata < 5 mm x 1/2 p, didempul, diamplas rata 2.2. Tambalan Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan < 5 mm x 60 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai < 10 mm x 220 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai 2.3. Permukaan kasar Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit, didempul, diamplas rata Tidak dibatasi, diamplas rata 2.4. Sambungan < 2 bh, rapat, warna sesuai, arah serat sejajar sisi kayu lapis Diperkenankan, rapat, warna sesuai, arah serat sejajar sisi kayu lapis Diperkenankan, rapat, arah serat sejajar sisi kayu lapis Diperkenankan 2.5. Sisipan < 10 mm x 150 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai, dipinggir kayu lapis < 20 mm x 200 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai, dipinggir kayu lapis Tidak dibatasi, rapat, warna sesuai Tidak dibatasi, rapat 2.6. Cacat pisau Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan < 1 mm, halus Tidak mencolok, tidak mengganggu penggunaan 2.7. Cacat kempa Tidak diperkenankan Sedikit, didempul, diamplas rata Tidak mencolok, didempul, diamplas rata Diperkenankan, didempul, diamplas rata 2.8. Cacat amplas Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit 2.9. Goresan Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Diperbaiki, halus & rata Tidak mencolok 2.10. Noda perekat kertas, oli atau minyak Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit Tidak mencolok 2.11. Ketebalan tidak rata Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Sedikit 2.12. Potongan kasar Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan Diperbaiki, halus Sedikit
b) Syarat khusus mutu penampilan lapisan dalam tercantum pada Tabel 2.7.2. Kadar air
Tabel 2. Persyaratan mutu lapisan dalam
c) Syarat minimal mutu penampilan lapisan belakang tercantum pada Tabel 3.
No. C a c a t M u t u A B C D 1.Tumpang tindih Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan < 5 mm x 100 mm, 1 bh < 5 mm x 150 mm, 2 bh 2. Celah Tidak diperkenankan < 2 mm, tidak tampak pada muka < 3 mm, tidak tampak pada muka < 5 mm 3. Ukuran panjang Tidak diperkenankan Tidak diperkenankan < 3 mm x 12 mm, 1 bh < 5 mm x 20 mm, 2 bh
Tabel 3. Persyaratan minimal mutu lapisan belakang
No. C a c a t Syarat Mutu 1.CACAT ALAMI 1.1Mata kayu : - sehat
- busukTidak dibatasi
Tidak dibatasi 1.2Lubang : - gerek bulat
- gerek panjang
- lainnyaTidak dibatasi
Tidak dibatasi
Tidak dibatasi 1.3Kulit tersisip/kantung damar Diperkenankan
1.4Damar basah Diperkenankan, asal tidak mengganggu penggunaan
1.5Perubahan warna Tidak dibatasi
1.6Lapuk Sedikit
2.CACAT TEKNIS
2.1Pecah < 5 mm x 1/2 p
2.2Tambalan < 110 mm x 220 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai
2.3Permukaan kasar Tidak dibatasi
2.4Sambungan Diperkenankan
2.5Sisipan Tidak dibatasi, rapat
2.6Cacat pisau Tidak mencolok, tidak mengganggu penggunaan
2.7Cacat kempa Diperkenankan
2.8Cacat amplas Sedikit
2.9Goresan Tidak mencolok
2.10Noda perekat, kertas, oli atau minyak Tidak mencolok
2.11Ketebalan tidak rata Sedikit
2.12Potongan kasar Sedikit
Kadar air kayu lapis dan papan blok penggunaan umum tidak diperkenankan lebih dari 14%.
7.3. Keteguhan rekat
7.3.1. Keteguhan rekat pada kayu lapis penggunaan umum untuk setiap tipenya harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 4.
Tabel 4. Persyaratan keteguhan rekat kayu lapis
No. | Nilai keteguhan rekat rata-rata (kg/cm2) | Kerusakan kayu rata-rata (%) |
1. | > 7 | Tidak dipersyaratkan |
2. | 3,5 - < 7 | > 50 |
8. Syarat Ukuran
8.1. Sistem satuan ukuran
Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah sistem satuan internasional (SI).
8.2. Alat ukur
Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kayu lapis dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.
8.3. Dimensi
8.3.1. Panjang, lebar dan tebal adalah dimensi nominal yang dinyatakan dalam satuan mm.
8.3.2. Kesikuan dinyatakan dengan selisih panjang kedua diagonal dalam satuan mm.
No Comment to " SNI Kayu Lapis Part II "