News Ticker

Menu

SNI Kayu Lapis Part II

7.1.2.  Syarat khusus
a) Syarat khusus mutu penampilan lapisan muka tercantum pada Tabel 1.
Tabel 1. Persyaratan mutu lapisan muka
No.CacatMutu
ABCD
1CACAT ALAMI
1.1.Mata kayu
SehatØ < 25 mm, 4 bh, tersebar, diamplas rataØ < 45 mm, 6 bh, tersebar, diamplas rataTidak dibatasi, tersebar, diamplas rataTidak dibatasi, diamplas rata
BusukTidak diperkenankanØ < 15 mm, 6 bh, tersebar, didempul diamplas rataØ < 25 mm, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, didempul, diamplas rata
1.2.Lubang
Gerek bulatØ < 1 mm, 5 bh, tersebar, didempul, diamplas rata, bebas dari pinggiran hitamØ < 2 mm, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, didempul, diamplas rata
Gerek panjangTidak diperkenankanØ < 1 mm x 10 mm jumlah 4 kali luas permukaan kayu lapis dalam m2, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, didempul, diamplas rata
Lubang lainnyaØ < 1 mm, 5 bh, tersebar, didempul, diamplas rata, bebas dari pinggiran hitamØ < 2 mm, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, tersebar, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, didempul, diamplas rata
1.3.Kantung damar/kulit tersisipDiperkenankan, didempulDiperkenankan, didempulDiperkenankan, didempulDiperkenankan
1.4.Damar basahTidak diperkenankanTidak diperkenankanSedikitTidak dibatasi, asal tidak mengganggu penggunaan
1.5.Perubahan warnaTidak diperkenankan< 5% luas permukaan< 10% luas permukaanTidak dibatasi
1.6.LapukTidka diperkenankanTidak diperkenankanSedikitSedikit
1.7.Retak melintangTidak diperkenankanPanjang < 50 mm, seperti rambutPanjang < 100 mm, seperti rambutTidak dibatasi
2.CACAT TEKNIS
2.1.Pecah< 2 mm x 250 mm, atau < 3 mm x 200 mm tiap ujung < 2 bh, didempul, diamplas rata< 2 mm x 600 mm, atau < 3 mm x 350 mm tiap ujung < 3 bh, didempul, diamplas rata< 5 mm x 1/3 p, didempul, diamplas rata< 5 mm x 1/2 p, didempul, diamplas rata
2.2.TambalanTidak diperkenankanTidak diperkenankan< 5 mm x 60 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai< 10 mm x 220 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai
2.3.Permukaan kasarTidak diperkenankanTidak diperkenankanSedikit, didempul, diamplas rataTidak dibatasi, diamplas rata
2.4.Sambungan< 2 bh, rapat, warna sesuai, arah serat sejajar sisi kayu lapisDiperkenankan, rapat, warna sesuai, arah serat sejajar sisi kayu lapisDiperkenankan, rapat, arah serat sejajar sisi kayu lapisDiperkenankan
2.5.Sisipan< 10 mm x 150 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai, dipinggir kayu lapis< 20 mm x 200 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai, dipinggir kayu lapisTidak dibatasi, rapat, warna sesuaiTidak dibatasi, rapat
2.6.Cacat pisauTidak diperkenankanTidak diperkenankan< 1 mm, halusTidak mencolok, tidak mengganggu penggunaan
2.7.Cacat kempaTidak diperkenankanSedikit, didempul, diamplas rataTidak mencolok, didempul, diamplas rataDiperkenankan, didempul, diamplas rata
2.8.Cacat amplasTidak diperkenankanTidak diperkenankanTidak diperkenankanSedikit
2.9.GoresanTidak diperkenankanTidak diperkenankanDiperbaiki, halus & rataTidak mencolok
2.10.Noda perekat kertas, oli atau minyakTidak diperkenankanTidak diperkenankanSedikitTidak mencolok
2.11.Ketebalan tidak rataTidak diperkenankanTidak diperkenankanTidak diperkenankanSedikit
2.12.Potongan kasarTidak diperkenankanTidak diperkenankanDiperbaiki, halusSedikit
b) Syarat khusus mutu penampilan lapisan dalam tercantum pada Tabel 2.
Tabel 2. Persyaratan mutu lapisan dalam
No.C a c a tM u t u
ABCD
1.
Tumpang tindihTidak diperkenankanTidak diperkenankan< 5 mm x 100 mm, 1 bh< 5 mm x 150 mm, 2 bh
2.CelahTidak diperkenankan< 2 mm, tidak tampak pada muka< 3 mm, tidak tampak pada muka< 5 mm
3.Ukuran panjangTidak diperkenankanTidak diperkenankan< 3 mm x 12 mm, 1 bh< 5 mm x 20 mm, 2 bh
c) Syarat minimal mutu penampilan lapisan belakang tercantum pada Tabel 3.
Tabel 3. Persyaratan minimal mutu lapisan belakang
No.C a c a tSyarat Mutu
1.
CACAT ALAMI
1.1
Mata kayu : - sehat
                    - busuk
Tidak dibatasi
Tidak dibatasi
1.2
Lubang      : - gerek bulat
                    - gerek panjang
                    - lainnya
Tidak dibatasi
Tidak dibatasi
Tidak dibatasi
1.3
Kulit tersisip/kantung damarDiperkenankan

1.4
Damar basahDiperkenankan, asal tidak mengganggu penggunaan

1.5
Perubahan warnaTidak dibatasi

1.6
LapukSedikit

2.
CACAT TEKNIS

2.1
Pecah< 5 mm x 1/2 p

2.2
Tambalan< 110 mm x 220 mm, 1 bh, rapat, warna sesuai

2.3
Permukaan kasarTidak dibatasi

2.4
SambunganDiperkenankan

2.5
SisipanTidak dibatasi, rapat

2.6
Cacat pisauTidak mencolok, tidak mengganggu penggunaan

2.7
Cacat kempaDiperkenankan

2.8
Cacat amplasSedikit

2.9
GoresanTidak mencolok

2.10
Noda perekat, kertas, oli atau minyakTidak mencolok

2.11
Ketebalan tidak rataSedikit

2.12
Potongan kasarSedikit
7.2.   Kadar air
Kadar air kayu lapis dan papan blok penggunaan umum tidak diperkenankan lebih dari 14%.
7.3.   Keteguhan rekat
7.3.1.   Keteguhan rekat pada kayu lapis penggunaan umum untuk setiap tipenya harus sesuai dengan persyaratan pada Tabel 4.
Tabel 4. Persyaratan keteguhan rekat kayu lapis
No.Nilai keteguhan rekat rata-rata (kg/cm2)Kerusakan kayu rata-rata (%)
1.> 7Tidak dipersyaratkan
2.3,5 - < 7> 50
7.3.2.   Keteguhan rekat pada papan blok penggunaan umum harus lulus uji sesuai dengan tipenya.
8.   Syarat Ukuran
8.1.   Sistem satuan ukuran
Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah sistem satuan internasional (SI).
8.2.   Alat ukur
Alat ukur yang digunakan untuk mengukur kayu lapis dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.
8.3.   Dimensi
8.3.1.   Panjang, lebar dan tebal adalah dimensi nominal yang dinyatakan dalam satuan mm.
8.3.2.   Kesikuan dinyatakan dengan selisih panjang kedua diagonal dalam satuan mm.

Share This:

Post Tags:

Ir. Sushardi SKH, MP.

---

No Comment to " SNI Kayu Lapis Part II "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM