News Ticker

Menu

Arahkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Melalui Koperasi


Ada dua dampak pengelolaan hutan jika tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Pertama, meningkatnya kerusakan hutan. Kedua, konflik kepemilikan lahan hutan antara pemerintah dan masyarakat lokal.Kawasan hutan negara di Indonesia secara nasional tercatat seluas 132,25 juta hektar, namun berdasarkan keputusan menteri kehutanan, kawasan yang ditunjuk sebagai kawasan hutan hanya seluas 109,96 juta hektar. Dimana 27,74 hektar (25,23%) merupakan hutan industri dan 13,67 juta hektar merupakan hutan yang dapat dikonversi. Sumberdaya hutan ini menjadi tumpuan kehidupan sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Sedikitnya, seperti data BPS, ada sekitar 48,8 juta jiwa atau 22 persen dari total 219,9 juta jiwa penduduk Indonesia.Sayangnya, kondisi hutan Indonesia itu terus mengalami degradasi yang sangat hebat. Penyebabnya antaralain, pemanfaatan yang berlebihan, perubahan peruntukan kawasan hutan, kebakaran hutan, dan pencurian kayu (illegal logging). Kondisi ini diperparah melalui desentralisasi kewenangan pengolahan sektor kehutanan sebagai amanat dari penerapan otonomi daerah. Demikian Musni Jalil SH, Deputi Bidang Industri Kementerian Koperasi dan UKM, pada seminar “Sukses Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat”, di Jakarta, baru-baru ini.Berdasarkan data, luas kawasan hutan yang terdegradasi mencapai luas 59,7 hektar dengan laju kerusakan mencapai 2,83 juta hektar pertahun. Sedangkan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan tercatat seluas 42,1 juta hektar. Padahal, kata Musni, masalah kerusakan hutan dan kemiskinan merupakan dua isu penting dalam pembangunan hutan di Indonesia. “Pengolahan hutan yang lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi terbukti menyebabkan termarginalisasinya masyarakat yang hidup di dalam sekitar hutan,” urainya.
Karena itu, sambung Musni, Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik program pemerintah untuk revitalisasi sektor kehutanan dengan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat melalui pemberian akses lebih luas terhadap pemanfaatan hutan produksi, pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam jangka panjang secara konsisten, komprehensif, koordinatif dan kredibel.
Menurut Musni, pembangunan hutan tanaman rakyat itu selayaknya diarahkan bagi pengembangan perekonomian desa dan pengentasan kemiskinan melalui pengolahan lahan di dalam kawasan hutan produksi oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan koperasi. Sebab, melalui koperasi, masyarakat di kawasan hutan akan dapat memperoleh keuntungan ekonomi berupa peningkatan skala usaha, pemasaran hasil produksi anggota, pengadaan barang dan jasa, fasilitas kredit/pinjaman, serta keuntungan sosial berupa keuntungan berkelompok, pendidikan dan pelatihan, serta program sosial lainnya.
“Apalagi, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sangat berpihak kepada koperasi dengan memberikan peran yang sangat penting dan strategis, khususnya pasal 29 mengenai izin usaha yang diberikan kepada koperasi, meliputi: pemanfaatan hutan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,” terang Musni.
Memperhatikan peran koperasi yang sangat penting dan strategis sebagaimana amanat UU No 41 itu, sambung Musni, maka diharapkan para stakeholder (pemangku kepentingan) dapat mendukung pengembangan koperasi di sektor kehutanan dengan prinsip saling membangun, yang selanjutnya diharapkan bersinergi menjadi kekuatan kelompok usaha yang tergabung dalam lembaga koperasi.
Ia sebutkan, dalam meningkatkan peran koperasi di sektor kehutanan, sejak tahun 2005 Kementerian Koperasi dan UKM, khususnya dalam pemberdayaan hutan kemasyarakatan telah memberikan bantuan perkuatan kepada koperasi di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara untuk pengadaan sarana pengolahan kopi, kakao, umbi porang, dan pengembangan usaha budidaya umbi porang.
Musni menegaskan, potensi yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar HTR sesungguhnya sangat besar. Akan tetapi, melihat kenyataan selama ini, masyarakat di sekitar HTR belum memiliki organisasi. Berbeda dengan pedagang, pabrikan dan eksportir bidang perkebunan yang memiliki perkumpulan atau asosiasi yang mampu mendukung kebutuhan para anggotanya.
Karena itu, ia kembali berharap porsi “peran” koperasi hutan kemasyarakatan selain mampu berperan sebagai dinamisator diantara kepentingan menjaga dan melestarikan hutan, juga mampu memenuhi kebutuhan ekonomi para anggota dan masyarakatnya. “Manfaat harus dirasakan oleh anggotanya. Oleh sebab itu, koperasi mampu menunjukkan “kebebasan” dalam mengambil keputusan, sekaligus mampu mengelola tuntutan maupun keadaaan yang ada,” ujarnya.
RPJMN 2010-2014
Lebih jauh, Musni memaparkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010-2014, Koperasi dan UKM menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya.
Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.
Dengan persfektif peran seperti itu, maka sasaran umum pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam lima tahun mendatang adalah; (1) meningkatnya produktifitas UMKM dengan laju pertumbuhan yang tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional; (2) meningkatnya proporsi usaha kecil formal; (3) meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan yang tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya; (4) berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (5) meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai jati diri koperasi.
Selanjutnya, Musni menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi antaralain: merumuskan kebijakan nasional di bidang koperasi dan UKM; koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan UKM; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden. “Untuk hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu terbitnya perubahan atas peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009, khususnya mengenai fungsi teknis pemberdayaan koperasi,” ungkapnya.

Share This:

Ir. Sushardi SKH, MP.

---

No Comment to " Arahkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Melalui Koperasi "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM