Perkembangan Ekspor Produk Industri Kehutanan Sampai Dengan Bulan Agustus 2013
Jakarta. Sejak tanggal 1 Januari 2013,
diberlakukan mekanisme baru dalam pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan
yaitu menggunakan Dokumen V-Legal berdasarkan Permendag Nomor 64 Tahun 2012.
Dokumen V-legal adalah salah satu dokumen pelengkap ekspor yang menyatakan
legalitas produk. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas
Kayu (LVLK) melalui SILK online di Kementerian Kehutanan yang terkoneksi dengan
INATRADE di Kementerian Perdagangan dan INSW di Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan.Pemantauan SILK online dilakukan oleh Sub Direktorat
Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (IVLK) di bawah Direktorat Bina Pengolahan
dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH).
Sampai dengan tanggal 11 September 2013 pukul 08.00 WIB, jumlah Dokumen V-Legal
yang terbit sebanyak 51.889 buah dengan negara tujuan ekspor sebanyak 150
negara. Dari ke 150 negara tersebut terdapat 27 negara yang merupakan negara
Uni Eropa. Jumlah pelabuhan muat sebanyak 67 pelabuhan dan pelabuhan bongkar
sebanyak 945 pelabuhan. Total berat sebesar 5.239.903.387 kg dengan nilai
sebesar US$ 4.005.823.265 untuk 40 macam HS Code. Sekitar delapan bulan sejak
pemberlakuan penggunaan Dokumen V-Legal, kelompok panel/woodworking masih
mendominasi ekspor produk industri kehutanan.
Nilai ekspor per region periode Januari - Agustus 2013 didominasi ekspor ke
Asia dengan nilai US$ 2.945.817.284 atau sebesar 75,92% dari nilai ekspor
keseluruhan. Diikuti oleh ekspor ke Uni Eropa US$ 383.373.201
(9,88%), Amerika Utara US$ 298.815.885 (7,7%), Oceania US$ 168.971.855
(4,35%), Afrika US$ 65.571.817 (1,69%), Amerika Selatan US$ 11.242.876 (0,29%)
dan Eropa US$ 6.307.548 (0,16%).
Untuk nilai ekspor produk industri kehutanan ke 10 negara tujuan seluruh
dunia periode Januari - Agustus 2013 terbesar adalah ekspor ke China sebesar
US$ 1.077.651.297 (27,77%). Kemudian ekspor ke Jepang US$ 696.545.542 (17,95%),
Korea Selatan US$ 294.435.147 (7,59%), Amerika Serikat US$ 261.395.723 (6,74%),
Australia US$ 143.190.832 (3,69%), Taiwan US$ 139.320.185 (3,59%), Arab Saudi
US$ 129.061.828 (3,33%), India US$ 116.706.521 (3,01%), Inggris US$ 90.742.828
(2,34%) dan Jerman US$ 80.549.257 (2,08%).
Khusus untuk nilai ekspor produk industri kehutanan ke 10 negara Uni Eropa
periode Januari - Agustus 2013 terbesar adalah ekspor ke Inggris sebesar US$
90.742.828 (23,67%), diikuti Jerman US$ 80.549.257 (21,01%), Belanda US$
59.964.786 (15,64%), Belgia US$ 35.430.089 (9,25%), Italia US$ 34.586.361
(9,02%), Perancis US$ 21.739.748 (5,67%), Spanyol US$ 12.429.820 (3,24%), Yunani
US$ 9.366.736 (2,44%), Polandia US$ 6.663.534 (1,74%) dan Denmark US$ 4.795.129
(1,29%).
Pada periode ini pula produk industri kehutanan diekspor dari 10 pelabuhan
muat utama, yaitu: Tanjung Perak Surabaya dengan nilai US$ 694.926.650,6
(16,76%), Tanjung Emas Semarang US$ 634.009.063,1 (15,29%), Perawang Riau US$
606.347.918,4 (14,63%), Tanjung Priok US$ 444.509.175,4 (10,72%), Buatan Riau
US$ 372.780.102,6 (8,99%), Futong Riau US$ 252.917.454,1 (6,10%), Belawan Medan
US$ 169.790.690,6 (4,10%), Banjarmasin US$ 146.273.715,9 (3,53%), Kuala Tungkal
Jambi US$ 126.703.970,6 (3,06%) dan Pontianak US$ 120.002.015,4 (2,89%).
Perbandingan nilai ekspor antara data BPS Tahun 2012 dengan data pada SILK
online pada periode bulan yang sama (Januari - Agustus), untuk Kelompok A
sesuai dengan Permendag Nomor 64 Tahun 2012 yaitu kelompok produk yang wajib
menggunakan Dokumen V-Legal per 1 Januari 2013 mengalami peningkatan dari nilai
sebesar US$ 3.337.343.086 pada tahun 2012 menjadi US$ 3.671.354.157 pada tahun
2013. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan mekanisme baru
ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Dokumen V-Legal tidak
menurunkan nilai ekspor (terlihat dari lebih tingginya nilai ekspor kelompok A
antara SILK online dengan BPS).
Selain itu permintaan
pembeli terhadap penggunaan Dokumen V-Legal cukup tinggi terlihat dari
banyaknya kode HS sebetulnya saat ini belum/tidak wajib menggunakan Dokumen
V-Legal, tapi saat ini sudah menggunakan Dokumen V-Legal. ; serta delapan bulan
sejak pemberlakuan penggunaan Dokumen V-Legal, kelompok panel/woodworking masih
mendominasi ekspor produk industri kehutanan. (Fj.)
Sumber : silk.dephut.go.id/
No Comment to " Perkembangan Ekspor Produk Industri Kehutanan Sampai Dengan Bulan Agustus 2013 "